Customer Support

Tata Cara Pengaduan

Nasabah dapat melakukan pengaduan melalui:

Datang langsung ke kantor PT. Mahadana Asta Berjangka, baik di kantor pusat maupun kantor cabang;

Menghubungi telepon PT. Mahadana Asta Berjangka di 0815 – 8425 – 2021;

Mengirimkan email ke compliance@mahadana.co.id;

Melalui Sistem Pengaduan Online Bappepbti di alamat: https://pengaduan.bappebti.go.id.

Tata cara penggunaan Sistem Pengaduan Nasabah Online Bappebti:

Hanya Nasabah yang dapat memanfaatkan Sistem Pengaduan Online Bappebti;
Nasabah wajib membuat akun Pengaduan terlebih dahulu dengan melakukan pengisian data dan informasi pribadi melalui Sistem Pengaduan Online Bappebti;
Setelah melakukan pembuatan akun Pengaduan, Nasabah wajib mengunggah dokumen paling sedikit mencakup:
a. Kronologis atau uraian Pengaduan secara jelas dan detail;
b. Indentitas Nasabah; dan
c. Bukti transfer dana.
Bappebti akan melakukan verifikasi atas pembuatan akun Pengaduan dan dokumen yang diunggah serta memberikan persetujuan atau penolakan Pengaduan melalui Sistem Pengaduan Online Bappebti;
Pemberian persetujuan atau penolakan Pengaduan dialkukan Bappebti paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah dokumen telah lengkap diunggah oleh Nasabah;
Apabila Pengaduan dilakukan oleh Kuasa Nasabah, maka kuasanya selain dilengkapi dengan dokumen diatas juga wajib menggungah surat kuasa khusus bermaterai yang ditandatangani oleh Nasabah dan kuasanya;

Golden Opportunity in Futures Market

Raih peluang mendapatkan keuntungan maksimal dari pergerakan harga Emas, Indeks Saham dan Forex bersama Mahadana.

Logo BAPPEBTI
logo bbj
LOGO_PT_KBI